Pendaftaran Nikah dapat dilakukan dengan persyaratan berkas sebagai berikut :
Bagi perempuan
Foto calon pengantin background biru 2x3 (5 lembar), 4x6 (2 lembar)
N1 / pengantar nikah dari kepala desa
N2 / pernyataan kehendak nikah
N4 / persetujuan kedua calon mempelai
Surat keterangan wali nikah ditanda tangani kepala desa setempat
Foto copy KK calon pengantin dan orang tua
Foto copy KTP (calon pengantin, ayah, ibu dan saksi)
Foto copy ijazah terakhir
Foto copy akta kelahiran
Foto copy akta nikah orang tua jika calon pengantin perempuan anak pertama.
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan (puskesmas setempat)
Bagi laki-laki
Foto calon pengantin background biru 2x3 (5 lembar), 4x6 (2 lembar);
N1 / pengantar nikah dari kepala desa;
N2 / pernyataan kehendak nikah;
N4 / persetujuan kedua calon mempelai;
Foto copy KK calon pengantin dan orang tua;
Foto copy KTP (calon pengantin, ayah, ibu dan saksi);
Foto copy ijazah terakhir;
Foto copy akta kelahiran;
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan (puskesmas setempat).
Alur pendaftaran nikah secara Offline
Mengurus surat pengantar dari Rt domisili KTP
Mengurus surat pengantar nikah dari desa/kelurahan dengan membawa berkas persyaratan nikah
Mengurus surat keterangan sehat dari puskesmas
Mengurus sertifikat ELSIMIL (siap nikah siap hamil) dari BKKBN di PLKB
Membawa semua berkas persyaratan nikah ke KUA
Alur pendaftaran nikah secara Online
Langkah-langkah mendaftar nikah online
Akses situs Simkah: Buka peramban Anda dan kunjungi situs simkah.kemenag.go.id atau simkah4.kemenag.go.id.
Masuk atau daftar akun: Jika sudah punya akun, masuk dengan email dan kata sandi Anda. Jika belum, klik "Daftar Akun" dan isi data diri untuk membuat akun.
Pilih "Daftar Nikah": Setelah masuk, pilih menu "Daftar Nikah" pada dashboard.
Isi data:
Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Pilih tanggal dan jam akad nikah.
Isi data lengkap calon suami, calon istri, orang tua keduanya, dan data wali nikah.
Unggah dokumen: Unggah semua dokumen yang diminta sesuai format dan ukuran yang ditentukan.
Isi nomor telepon: Masukkan nomor telepon dan alamat email yang aktif.
Unggah foto: Unggah foto calon pengantin.
Cetak bukti pendaftaran: Setelah semua data terisi, klik "Cetak Bukti Pendaftaran Nikah" sebagai tanda pendaftaran berhasil.
Lanjutkan proses: Datang ke KUA yang dituju dengan membawa berkas asli dan bukti pendaftaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KUA MANTINGAN
KUA Kecamatan Mantingan
JL. Raya solo-ngawi Nomor 355, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi
Kode Pos
WA : 085607221298
Email : kuamantingan01@gmail.com