Langkah-langkah pendaftaran wakaf
1. Ikrar Wakaf
Persiapan: Calon wakif (pemberi wakaf) menyiapkan nadzir (pengelola wakaf) dan dua orang saksi, serta memastikan tanah yang akan diwakafkan dimiliki sepenuhnya dan tidak dalam sengketa.
Proses: Wakif melakukan ikrar wakaf di hadapan PPAIW (KUA) dan nadzir. Proses ini bisa dilakukan secara manual atau secara elektronik melalui sistem e-AIW (Sistem Informasi Wakaf).
Dokumen: PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah bahwa aset telah diwakafkan.
2. Sertifikasi Tanah Wakaf di BPN
Pengajuan: Nadzir mengajukan permohonan sertifikasi tanah wakaf ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
Dokumen yang diperlukan:
AIW
Formulir permohonan
Bukti kepemilikan tanah
Fotokopi KTP wakif dan nadzir
Surat pengesahan nazhir dari KUA
Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanah tidak dalam sengketa, sita, atau jaminan
KUA MANTINGAN
KUA Kecamatan Mantingan
JL. Raya solo-ngawi Nomor 355, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi
Kode Pos
WA : 085607221298
Email : kuamantingan01@gmail.com