Buku Nikah Hilang
1. Surat permohonan duplikat tertulis bermaterai, yang ditandatangani pemohon.
2. Mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
3. Fotokopi dokumen: siapkan fotokopi KTP Dan Kartu Keluarga (KK) suami istri.
4. Foto formal berlatarbelakang biru ukuran 2x3 (2 lembar), dengan pakaian rapi dan wajah terlihat jelas.
Buku Nikah Rusak
1. Surat permohonan duplikat tertulis bermaterai, yang ditandatangani pemohon.
2. Membawa buku nikah yang rusak
3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami istri.
4. Foto formal berlatarbelakang biru ukuran 2x3 (3 lembar), dengan pakaian rapi dan wajah terlihat jelas
KUA MANTINGAN
KUA Kecamatan Mantingan
JL. Raya solo-ngawi Nomor 355, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi
Kode Pos
WA : 085607221298
Email : kuamantingan01@gmail.com