Legalisasi Buku Nikah
Legalisasi Buku Nikah
Persyaratan Melagalisasi Buku Nikah sebagai Berikut :
Buku Nikah Asli Suami Istri
Foto Copy Buku Nikah (sejumlah yang diperlukan) yang memuat halaman data suami istri, wali, dan halaman data pejabat yang bertanda tangan.
KUA MANTINGAN
KUA Kecamatan Mantingan
JL. Raya solo-ngawi Nomor 355, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi
Kode Pos
WA : 085607221298
Email : kuamantingan01@gmail.com