Dari Ijtihad ke Moderasi:

Meneledani Perbedaan Sahabat Nabi


Ahmad Ahda Sabila, S.H

Penyuluh Agama Islam


A. Pendahuluan

Perbedaan dalam memahami teks-teks keagamaan merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dalam sejarah pemikiran Islam. Salah satu peristiwa penting yang menggambarkan hal tersebut adalah perbedaan ijtihad para sahabat Nabi Muhammad ﷺ dalam memahami perintah beliau ketika berangkat menuju perkampungan Bani Quraizhah setelah Perang Ahzab. Peristiwa ini menjadi dasar kajian penting tentang toleransi terhadap perbedaan ijtihad dan metode penalaran hukum dalam Islam.

B. Teks Hadis dan Terjemah

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْأَحْزَابِ لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمْ الْعَصْرَ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ نُصَلِّي لَمْ يُرِدْ مِنَّا ذَلِكَ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ

“Nabi ﷺ bersabda pada hari (Perang) Ahzab: ‘Janganlah salah seorang di antara kalian salat Asar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah.’ Lalu sebagian sahabat mendapati waktu Asar di tengah perjalanan. Sebagian dari mereka berkata, ‘Kami tidak akan salat sampai sampai ke sana.’ Sebagian lain berkata, ‘Justru kita salat sekarang, karena Nabi ﷺ tidak bermaksud demikian.’ Lalu hal itu disampaikan kepada Nabi ﷺ, dan beliau tidak menyalahkan satu pun di antara keduanya.”
(HR. al-Bukhari no. 946; Muslim no. 1770)

C. Konteks Historis Hadis

Peristiwa ini terjadi setelah pasukan Ahzab mundur dari Madinah. Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk segera menuju Bani Quraizhah, salah satu kelompok Yahudi yang melanggar perjanjian. Dalam semangat untuk menegakkan disiplin dan mempercepat pergerakan pasukan, Rasulullah ﷺ memberikan perintah tersebut sebagai bentuk dorongan untuk segera bertindak.

Namun dalam pelaksanaannya, waktu salat Asar hampir habis sebelum pasukan tiba di lokasi. Di sinilah muncul perbedaan tafsir terhadap maksud sabda Nabi ﷺ.

D. Analisis Makna Hadis

Hadis ini memperlihatkan dua bentuk pendekatan dalam memahami teks keagamaan:

Menariknya, ketika hal ini dilaporkan kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak mencela atau menegur kedua kelompok tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kedua pemahaman tersebut memiliki dasar ijtihad yang sah.

Peristiwa ini menjadi landasan prinsip perbedaan ijtihad (ikhtilāf al-ijtihād) dalam hukum Islam. Menurut Imām an-Nawawī, tindakan Nabi ﷺ yang tidak menyalahkan kedua kelompok menunjukkan bahwa selama ijtihad dilakukan dengan niat yang benar dan dasar yang kuat, maka hasilnya dapat diterima, meskipun berbeda. (Imām an-Nawawī, al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, XII: 84-85).

Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi dalil kebolehan berijtihad di masa hidup Nabi ﷺ  ketika tidak ada penjelasan langsung dari beliau. (Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī, IV: 409).

Hadis ini menanamkan prinsip bahwa perbedaan bukanlah sumber perpecahan apabila dilandasi dengan ilmu dan adab. Nabi ﷺ mengajarkan sikap tasāmuḥ (toleransi) terhadap perbedaan pendapat yang muncul karena ijtihad yang tulus.
Dengan demikian, hadis ini menjadi dasar penting bagi keragaman pandangan mazhab fikih yang muncul pada generasi berikutnya.

E. Relevansi dengan Kondisi Kekinian

Dalam konteks kehidupan beragama masa kini, hadis ini mengajarkan bahwa umat Islam harus bersikap toleran terhadap perbedaan interpretasi hukum, selama didasarkan pada dalil dan niat yang benar. Fanatisme terhadap satu pendapat tanpa memahami dasar ijtihad dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu, semangat para sahabat dalam hadis ini seharusnya menjadi teladan dalam menyikapi keberagaman mazhab dan pandangan hukum di era modern.

F. Kesimpulan

Hadis tentang perintah Nabi ﷺ pada peristiwa Bani Quraizhah menunjukkan bahwa:

Dengan demikian, hadis ini tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga menjadi pedoman metodologis bagi pengembangan hukum Islam dan etika perbedaan di kalangan umat.